Research Repository

PERBUATAN SEKELOMPOK MASYARAKAT YANG MELARANG MASYARAKAT LAINNYA UNTUK BERIBADAH DALAM MASJID ( Studi Kasus : Desa simajambu, Kabupaten Tapanuli Utara )

Show simple item record

dc.contributor.author Tobing, Roijah Lumban
dc.date.accessioned 2023-11-24T03:30:37Z
dc.date.available 2023-11-24T03:30:37Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22749
dc.description.abstract Konflik yang terjadi pada permasalahan ini adalah sebagaimana pelarangan sekelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya yang dilarang untuk melakukan ibadah didalam Masjid yang pada pada dasarnya atas kepentingan pribadi seseorang demi mendapatkan pengakuan sebagai raja di daerah tersebut dengan cara melarang sekelompok masyarakat yang tidak mendukung dirinya sebagai raja. Tidak terlepas juga adanya kepentingan personal yang diminta diakui sebagai raja sehingga para pengikutnya juga mengikuti kebijakan diskriminatif nya terhadap warga sekitar lainnya. Padahal jelas kita mengetahui beribadah sesuai agama masing masing ialah hak setiap manusia , tapi dalam kasus kali ini bukanlah agama yang berbeda namun agama yang sama yaitu agama islam, dimana pihak lain yang merasa pemilik tanah wakaf masjid itu adalah tanah nenek moyang mereka sehingga mereka merasa paling berhak untuk menguasai masjid tersebut dan mengusir pihak yang tidak setuju akan keputusan itu di Masjid melarang untuk beribadah, melakukan perayaan islam dan yang lainnya. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan wawancara. Akibat hukumnya tindak pidana yang berakibat pada pecahnya kerukunan masyarakat sekitar sehingga juga menghasilkan delik pidana dimana adanya pelarangan keMasjid karena tidak mengakui kedaulatan diri seseorang sebagai raja. Hal ini sangat bertentangan dengan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ketentuan Pasal 156 a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara. Kebijakan pidana yang dilalukan harus melalui jalur penal karena melalui penyelesaian non penal dalam konflik tersebut telah stagnan atau tetap tidak mengubah penyelesaian apapun dikarenakan tidak ada tindakan aparat negara, sudah ada yang mengetahui di tingkat kecamatan polres sampai ke kabupaten belum ada tanggapan dari pihak yang mengaku raja, pihak STM en_US
dc.subject BERIBADAH , PELARANGAN MASYARAKAT en_US
dc.title PERBUATAN SEKELOMPOK MASYARAKAT YANG MELARANG MASYARAKAT LAINNYA UNTUK BERIBADAH DALAM MASJID ( Studi Kasus : Desa simajambu, Kabupaten Tapanuli Utara ) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account