Abstract:
Konflik yang terjadi pada permasalahan ini adalah sebagaimana pelarangan
sekelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya yang dilarang
untuk melakukan ibadah didalam Masjid yang pada pada dasarnya atas kepentingan
pribadi seseorang demi mendapatkan pengakuan sebagai raja di daerah tersebut
dengan cara melarang sekelompok masyarakat yang tidak mendukung dirinya
sebagai raja. Tidak terlepas juga adanya kepentingan personal yang diminta diakui
sebagai raja sehingga para pengikutnya juga mengikuti kebijakan diskriminatif nya
terhadap warga sekitar lainnya. Padahal jelas kita mengetahui beribadah sesuai
agama masing masing ialah hak setiap manusia , tapi dalam kasus kali ini bukanlah
agama yang berbeda namun agama yang sama yaitu agama islam, dimana pihak
lain yang merasa pemilik tanah wakaf masjid itu adalah tanah nenek moyang
mereka sehingga mereka merasa paling berhak untuk menguasai masjid tersebut
dan mengusir pihak yang tidak setuju akan keputusan itu di Masjid melarang untuk
beribadah, melakukan perayaan islam dan yang lainnya.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada
penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini
bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data
kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan wawancara.
Akibat hukumnya tindak pidana yang berakibat pada pecahnya kerukunan
masyarakat sekitar sehingga juga menghasilkan delik pidana dimana adanya
pelarangan keMasjid karena tidak mengakui kedaulatan diri seseorang sebagai raja.
Hal ini sangat bertentangan dengan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ketentuan Pasal 156 a KUHP yang
dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara
jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam
hukuman penjara. Kebijakan pidana yang dilalukan harus melalui jalur penal karena
melalui penyelesaian non penal dalam konflik tersebut telah stagnan atau tetap tidak
mengubah penyelesaian apapun dikarenakan tidak ada tindakan aparat negara,
sudah ada yang mengetahui di tingkat kecamatan polres sampai ke kabupaten belum
ada tanggapan dari pihak yang mengaku raja, pihak STM