Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH (Analisis Putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN.Unh)

Show simple item record

dc.contributor.author HARYONO, RINDU DESWITA
dc.date.accessioned 2023-11-24T03:27:02Z
dc.date.available 2023-11-24T03:27:02Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22746
dc.description.abstract Pada saat ini, kejahatan di bidang kehutanan terus berkembang, yang mengakibatkan kerusakan hutan. Berbagai bentuk kejahatan di bidang kehutanan dilakukan baik orang perorangan maupun korporasi. Salah satu kejahtaan di bidang kehutanan adalah menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana hal tersebut telah dilakukan oleh korporasi dalam putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Unh. Adapun penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana turut serta terhadap korporasi yang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang turut serta menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, serta analisis putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN Unh terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yang turut serta melakukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa unsur-unsur tindak pidana turut serta terhadap korporasi yang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dapat ditemui dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanBentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang turut serta menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) model pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggungjawab, serta Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggungjawab. Analisis Putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN.Unh terhadap pertanggung jawaban pidana korporasi yang turut serta melakukan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dimana menurut analisa yang dilakukan bahwa sanksi hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Korporasi masih terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Bososi Pratama dengan pidana denda sejumlah Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), seharusnya Majelis Hakim dapat juga menjatuhkan pidana tambahan yang berupa perehabilitasian kawasan hutan yang sudah rusak akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana pada dasarnya pidana denda dijatuhkan tidak dapat memberikan kemanfaatan pada kawasan hutan yang telah dirusak oleh terdakwa, sehingga putusan yang dijatuhkan hakim belum sepenuhnya menerapkan prinsip yang adil. en_US
dc.subject Pertangungjawaban Pidana, Korporasi, Turut Serta, Kawasan Hutan. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH (Analisis Putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN.Unh) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account