Research Repository

ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI SECARA ILEGAL

Show simple item record

dc.contributor.author Ahdiya, Dahira Wasyiya
dc.date.accessioned 2023-11-24T02:36:42Z
dc.date.available 2023-11-24T02:36:42Z
dc.date.issued 2023-10-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22729
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara dengan sektor pertanian setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang cukup pesat. Adanya keterbatasan dalam sektor pertanian mampu menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat. Hal tersebut sering kali dimanfaatkan beberapa oknum untuk mendapatkan keutungan pribadi, oknum-oknum mengambil kesempatan untuk melakukan kejahatan atau melanggar aturan tersebut, hal ini tertuang dalam studi kasus di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, dengan dakwaan memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkannya dan/atau diluar wilayah. Tujuan penelitianini guna mengetahui bentuk-bentuk penjualan pupuk bersubsidi secara illegal, untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penjualan pupuk bersubsidisecara illegal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada peraturan-peraturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi secara illegal dan segala akibat hukumnya, dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis hal yang berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi secara illegal. Berdasarkan hasil penelitian ini, bentuk-bentuk penjualan pupuk bersubsidi secara illegal sebagai berikut: 1) melakukan penimbunan, 2) mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan non subsidi, 3) melakukan perdagangan antar pulau, 4) Menyebabkan sebuah isu kelangkaan pupuk, 5) Penyelundupan fisik dan administrasi, 6) Memalsukan kuota kebutuhan, 7) Menggeser stok dari satu daerah yang harganya lebih murah ke daerah yang harganya lebih tinggi. KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) sebagai wadah pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk Pusat, Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 22 Permendag 2013 dan Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2019, serta telah diatur pada aturan terbaru, yaitu Pasal 36 Permendag Nomor 04 tahun 2023 mengenai aturan Permendag 2013 masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) berakhir. Akibat Hukum Terhadap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal terdapat di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) serta Pasal 24 ayat (1),banyaknya pemainan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk serta dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. en_US
dc.subject Analisis Hukum Pidana en_US
dc.subject Pupuk Bersubsidi en_US
dc.subject Ilegal en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI SECARA ILEGAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account