Abstract:
Indonesia merupakan negara dengan sektor pertanian setiap tahunnya terus
mengalami peningkatan yang cukup pesat. Adanya keterbatasan dalam sektor
pertanian mampu menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah dalam pemenuhan
kebutuhan setiap masyarakat. Hal tersebut sering kali dimanfaatkan beberapa
oknum untuk mendapatkan keutungan pribadi, oknum-oknum mengambil
kesempatan untuk melakukan kejahatan atau melanggar aturan tersebut, hal ini
tertuang dalam studi kasus di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, dengan
dakwaan memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkannya dan/atau
diluar wilayah. Tujuan penelitianini guna mengetahui bentuk-bentuk penjualan
pupuk bersubsidi secara illegal, untuk mengetahui mekanisme pengawasan
terhadap penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dan untuk mengetahui
akibat hukum terhadap penjualan pupuk bersubsidisecara illegal.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada
peraturan-peraturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi secara illegal dan
segala akibat hukumnya, dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan
menganalisis hal yang berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi secara
illegal.
Berdasarkan hasil penelitian ini, bentuk-bentuk penjualan pupuk bersubsidi
secara illegal sebagai berikut: 1) melakukan penimbunan, 2) mengganti kemasan
pupuk bersubsidi dengan non subsidi, 3) melakukan perdagangan antar pulau, 4)
Menyebabkan sebuah isu kelangkaan pupuk, 5) Penyelundupan fisik dan
administrasi, 6) Memalsukan kuota kebutuhan, 7) Menggeser stok dari satu
daerah yang harganya lebih murah ke daerah yang harganya lebih tinggi. KPPP
(Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) sebagai wadah pengawasan pupuk
dan pestisida yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk Pusat, Gubernur untuk
tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Hal
ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 22 Permendag 2013 dan Pedoman
Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2019, serta telah diatur pada aturan terbaru,
yaitu Pasal 36 Permendag Nomor 04 tahun 2023 mengenai aturan Permendag
2013 masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB
(Surat Perjanjian Jual Beli) berakhir. Akibat Hukum Terhadap Penjualan Pupuk
Bersubsidi Secara Ilegal terdapat di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) serta Pasal
24 ayat (1),banyaknya pemainan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani
kesulitan untuk mendapatkan pupuk serta dapat dipidana berdasarkan Pasal 122
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dan Pasal 7 UU
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.