Abstract:
Dalam kaidah hukum yang berlaku di Indonesia dikenal adanya aturan
hukum yang bersifat privat dan aturan hukum yang bersifat publik, bila dilihat
kedua aturan golongan hukum ini maka dapat diketahui bahwa keduanya memiliki
perbedaan yang sangat signifikan. Pada masalah persengketaan tentang perkawinan
dan perceraian dalam Islam di negara Indonesia harus diselesaikan melalui suatu
lembaga peradilan di luar lembaga peradilan umum yang dikenal dengan peradilan
agama atau yang secara islami disebut dengan peradilan syari’ah.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian dan pembahasan
ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang hanya dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum dan
disebut juga penelitian kepustakaan. Yuridis normatif yang juga disebut penelitian
hukum yang doktrinal biasanya hanya mempergunakan sumber-sumber data
sekunder saja, yaitu peraturan perundangan, keputusan pengadilan, teori hukum,
dan pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Eksistensi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hanya dapat mengatur tentang
kekerasan dalam rumah tangga dalam lapangan hukum Pidana semata, dan tidak
dapat menjadi salah satu alasan atau dasar bagi Hakim pada Pengadilan Agama
dalam membuat suatu Putusan yang berkenaan dengan perceraian yang disebabkan
karena kekerasan dalam rumah tangga.