Research Repository

TINDAK PIDANA PENYERTAAN DALAM PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Analisis Putusan Nomor 61/Pid.B/2021/PN.Jkt.Timur)

Show simple item record

dc.contributor.author KARINA, YENI
dc.date.accessioned 2023-11-24T00:51:25Z
dc.date.available 2023-11-24T00:51:25Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22696
dc.description.abstract Dalam tindak pidana pencurian selain dapat dilakukan oleh beberapa orang, perbuatan pencurian dapat juga sering dilakukan dengan cara berlanjut, sebagaimana perbuatan berlanjut yang dirumuskan dalam Pasal 64 KUHP, merupakan beberapa perbuatan yang harus dianggap satu perbuatan, karena antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya ada hubungan yang erat. Jadi, terhadap perbuatan yang demikian itu hanya diancam dengan satu hukuman saja, dan kalau ancaman hukuman terhadap perbuatan-perbuatan itu adalah berbeda- beda, maka yang dapat dikenakan adalah hukuman yang terberat. Sebab, sistem hukuman yang dianut dalam perbuatan berlanjut ini adalah sistem absorsi (penyerapan), di mana dengan dikenakan satu hukuman saja, maka hukuman yang dijatuhkan itu sudah menyerap ancaman hukuman terhadap perbuatan lainnya. Berdasarkan hal tersebut, terkait penyertaan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut, maka dapat dilihat dalam kasus Putusan Nomor 61/Pid.B/2021/PN.Jkt.Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perbuatan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam tindak pidana pencurian, bentuk perbuatan penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pasal 363 KUHP mengatur tentang perbuatan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan keadaan pemberatan. Pencurian dalam keadaan pemberatan dianggap sebagai perbuatan berlanjut dan dapat dikenakan hukuman lebih berat berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam sebuah putusan pengadilan tertentu, perbuatan penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dianggap sebagai kejahatan kualifikasi dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Meskipun demikian, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dalam kasus tersebut dianggap tidak tepat dan kurang adil, karena hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan keberatan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga tujuan pemberatan pidana dalam perbuatan pencurian secara berlanjut tidak tercermin dengan jelas dalam putusan pengadilan yang bersangkutan. en_US
dc.subject Penyertaan, Pencurian dengan Pemberatan, Perbuatan Secara Berlanjut. en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENYERTAAN DALAM PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Analisis Putusan Nomor 61/Pid.B/2021/PN.Jkt.Timur) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account