Abstract:
Dalam tindak pidana pencurian selain dapat dilakukan oleh beberapa
orang, perbuatan pencurian dapat juga sering dilakukan dengan cara berlanjut,
sebagaimana perbuatan berlanjut yang dirumuskan dalam Pasal 64 KUHP,
merupakan beberapa perbuatan yang harus dianggap satu perbuatan, karena antara
satu perbuatan dengan perbuatan lainnya ada hubungan yang erat. Jadi, terhadap
perbuatan yang demikian itu hanya diancam dengan satu hukuman saja, dan kalau
ancaman hukuman terhadap perbuatan-perbuatan itu adalah berbeda- beda, maka
yang dapat dikenakan adalah hukuman yang terberat. Sebab, sistem hukuman
yang dianut dalam perbuatan berlanjut ini adalah sistem absorsi (penyerapan), di
mana dengan dikenakan satu hukuman saja, maka hukuman yang dijatuhkan itu
sudah menyerap ancaman hukuman terhadap perbuatan lainnya. Berdasarkan hal
tersebut, terkait penyertaan dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan secara
berlanjut, maka dapat dilihat dalam kasus Putusan Nomor
61/Pid.B/2021/PN.Jkt.Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan hukum perbuatan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam tindak
pidana pencurian, bentuk perbuatan penyertaan dalam tindak pidana pencurian
dengan keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, serta
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap para
pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
yang dilakukan secara berlanjut.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pasal 363 KUHP mengatur
tentang perbuatan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam tindak pidana
pencurian yang dilakukan dengan keadaan pemberatan. Pencurian dalam keadaan
pemberatan dianggap sebagai perbuatan berlanjut dan dapat dikenakan hukuman
lebih berat berdasarkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam sebuah putusan
pengadilan tertentu, perbuatan penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan
keadaan memberatkan dianggap sebagai kejahatan kualifikasi dengan ancaman
hukuman yang lebih berat. Meskipun demikian, pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan hukuman terhadap pelaku dalam kasus tersebut dianggap tidak tepat
dan kurang adil, karena hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan
keberatan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga tujuan pemberatan
pidana dalam perbuatan pencurian secara berlanjut tidak tercermin dengan jelas
dalam putusan pengadilan yang bersangkutan.