Research Repository

KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK POLITIK WARGA NEGARA

Show simple item record

dc.contributor.author ZULHAM, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-11-23T10:57:58Z
dc.date.available 2023-11-23T10:57:58Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22662
dc.description.abstract Presidential threshold yang dipilih sebagai upaya penguatan sistem Presidensial yang diterapkan pada pemilihan umum serentak menjadi pilihan pembentuk undang-undang. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilihan umum serentak di Indonesia, untuk mengetahui konstitusionalitas pemilihan Presiden dengan konsep ambang batas menurut konstitusi, untuk mengetahui implikasi konsep ambang batas pencalonan Presiden terhadap perlindungan hak politik warga negara.. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilihan umum serentak di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sehingga tidak ada satupun partai yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa berkoalisi dengan partai lain sehingga untuk memenuhi angka ambang batas (presidential threshold) partai politik harus berkoalisi dengan partai lain. Konstitusionalitas pemilihan Presiden dengan konsep ambang batas menurut konstitusi merupakan hak-hak yang dimiliki oleh warga negara baik untuk memilih maupun dipilih dalam setiap pemilihan dan keikutsertaan dalam kegiatan pemerintahan. Implementasi dari hak yang dimiliki tersebut diantaranya diwujudkan dalam pemilihan yang dilaksanakan oleh pemerintah setiap periodik, termasuk pada pemilihan secara serentak. Implikasi konsep ambang batas pencalonan Presiden terhadap perlindungan hak politik warga negara adalah orang-orang yang berkepentingan pada pemilu serentak, hak partai politik menjadi terciderai karena aturan tersebut. Meskipun Mahk_ar,nah Konstitusi menyatakan bahwa aturan ambang batas (presidential threshold) yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2107 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan sah, namun sebenarnya aturan tersebut masih cacat konsep dan tidak ada acuan yang jelas sebagai ambang batas karena menggunakan basil pemilihan legislatif sebelumnya. en_US
dc.subject Konstitusionalitas en_US
dc.subject Presidential Threshold en_US
dc.subject Hak Politik en_US
dc.title KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK POLITIK WARGA NEGARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account