Abstract:
Presidential threshold yang dipilih sebagai upaya penguatan sistem
Presidensial yang diterapkan pada pemilihan umum serentak menjadi pilihan
pembentuk undang-undang. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk
mengetahui pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dalam pemilihan umum
serentak di Indonesia, untuk mengetahui konstitusionalitas pemilihan Presiden
dengan konsep ambang batas menurut konstitusi, untuk mengetahui implikasi
konsep ambang batas pencalonan Presiden terhadap perlindungan hak politik warga
negara..
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder.
Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan ambang batas pencalonan
Presiden dalam pemilihan umum serentak di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sehingga tidak ada
satupun partai yang dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa
berkoalisi dengan partai lain sehingga untuk memenuhi angka ambang batas
(presidential threshold) partai politik harus berkoalisi dengan partai lain.
Konstitusionalitas pemilihan Presiden dengan konsep ambang batas menurut
konstitusi merupakan hak-hak yang dimiliki oleh warga negara baik untuk memilih
maupun dipilih dalam setiap pemilihan dan keikutsertaan dalam kegiatan pemerintahan.
Implementasi dari hak yang dimiliki tersebut diantaranya diwujudkan dalam
pemilihan yang dilaksanakan oleh pemerintah setiap periodik, termasuk pada pemilihan
secara serentak. Implikasi konsep ambang batas pencalonan Presiden terhadap
perlindungan hak politik warga negara adalah orang-orang yang berkepentingan pada
pemilu serentak, hak partai politik menjadi terciderai karena aturan tersebut. Meskipun
Mahk_ar,nah Konstitusi menyatakan bahwa aturan ambang batas (presidential
threshold) yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2107 tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan sah, namun sebenarnya aturan tersebut
masih cacat konsep dan tidak ada acuan yang jelas sebagai ambang batas karena
menggunakan basil pemilihan legislatif sebelumnya.