Abstract:
Berdasarkan hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan
salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang
hukum pidana (KUHP). Memang pemalsuan sendiri akan mengakibatkan diatur
dalam BAB XII Buku II KUHP, buku tersebut mencantumkan bahwa yang
termasuk pemalsuan hanya berupa tulisan-tulisan saja, termasuk di dalamnya
pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP sampai dengan Pasal 276
KUHP.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di Polda Sumut, serta sumber data
sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research)
dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah
sebagai berikut, yaitu; 1) Bagaimana modus operandi tindak pidana pemalsuan
surat alas hak dalam penerbitan sertifikat? 2) Bagaimana penegakan hukum
pidana terhadap pelaku pemalsuan alas hak dalam proses penerbitan sertifikat? 3)
Bagaimana kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan
alas hak dalam proses penerbitan sertifikat?
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus operandi tindak
pidana pemalsuan surat alas hak dalam penerbitan sertifikat salah satunya adalah
surat yang diterbitkan pejabat berwenang yang tidak sesuai dengan keadaan fisik
lapangan (objek tanah) sehingga terjadi tumpang tindih dengan kepemilikan orang
lain. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemalsuan alas hak dalam proses
penerbitan sertifikat yaitu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan surat palsu
atau tulisan palsu sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) KUHAP dimana dalam hal
diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau
diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik
dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli. Dalam proses
penegakan sebuah kasus tindak pidana pemalsuan alas hak dalam proses
penerbitan sertifikat, salah satu kesulitan yang menyulitkan penyidik di Polda
Sumut dalam melaksanakan penegakan hukum ialah keterangan tersangka pada
saat pemeriksaan terkadang memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga
membingungkan pihak penyidik dalam melakukan atau mengungkap penyidikan
kasus tersebut