Abstract:
Penetapan status tersangka yang dilekatkan kepada seseorang yang diduga
sebagai pelaku kejahatan tindak pidana oleh penyidik kepolisian harusnya
tercukupi syarat dan bukti sesuai dengan undang-undang. Dan apabila tidak cukup
syarat dan bukti terkait hal dan perbuatan yang telah dilakukan seseorang tersebut
dimana telah diduga terhadap dirinya telah melakukan suatu tindak pidana maka
penyidik tidak dapat melekatkan status tersangka kepada orang tersebut. Terlebih
dalam penelitian ini pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana yang
menghilangkan nyawa dari pelaku kejahatan begal sebagai korbannya ternyata
sebaliknya pelaku terduga (tersangka) adalah korban dari kejahatan begal itu sendiri
yang melakukan pembelaan diri demi mempertahankan harta dan nyawa miliknya,
karena memang tidak ada alternative lain selain membela diri demi
mempertahankan hidupnya dari pelaku kejahatan begal terhadap dirinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana
memberikan deskripsi dan pemahaman secara yuridis tentang pengertian penetapan
tersangka oleh penyidik kepolisian, dan mekanisme bagaimana seseorang itu
ditetapkan sebagai tersangka dan atau bagaimana pula jika penetapan tersangka
tersebut salah sasaran dalam pengertian status yang dilekatkan kepada seseorang
yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut oleh pihak penyidik kepolisian
ternyata dinyatakan salah dan atau tidak terbukti dan cukup syarat ditetapkannya
sebagai tersangka oleh karena pembelaan diri (noodwear).
Penetapan tersangka oleh pihak penyidik kepada seseorang terduga pelaku
kejahatan namun tidak tepat sasaran dalam pengertian bahwa penetapan tersangka
atas diri seseorang itu salah, maka seseorang itu akan mendapatkan ganti kerugian
dan akan dikembalikan nama baiknya oleh Negara dengan mekanisme yang diatur
dengan undang-undang yang berlaku