Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) DALAM PENGURUSAN HARTA WARIS YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS

Show simple item record

dc.contributor.author DAMANIK, ROHAMZAH
dc.date.accessioned 2023-11-23T04:26:00Z
dc.date.available 2023-11-23T04:26:00Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22633
dc.description.abstract Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya atau ada ahli warisnya namun menolak untuk menerima harta warisan tersebut, sehingga harta peninggalan tersebut dikenal dengan istilah harta peninggalan yang tak terurus. Patut dipertanyakan terkait dengan kedudukan harta warisan yang tak memiliki ahli waris. Masalah lainnya adalah bentuk pengelolaan yang diberikan kepada Balai Harta Peninggalan itu terhadap harta benda yang tak terurus tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena dirawat dalam jangka waktu yang lama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), yang dibantu dengan wawancara. Untuk menganalisis data digunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta warisan yang tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui keberadaannya atau ahli warisnya ada namun menolak warisan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri, maka harta peninggalan tersebut menjadi harta peninggalan yang tidak terurus, Pasal 1127 KUH Perdata mengatur bahwa harta peninggalan yang tidak terurus akan dikelola oleh BHP yang diberi kewenangan untuk mengurus setiap harta peninggalan yang tidak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang. Bentuk kewenangan yang dimiliki oleh BHP dalam pengurusan harta waris yang tidak memiliki ahli waris yakni Balai Harta Peninggalan menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi hutang pewarisnya. Cara BHP mengelola harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris berdasarkan Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata, BHP mengelola harta tak terurus mulai dengan melakukan pencatatan hingga menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas segala harta peninggalan tak terurus yang telah dikelola lebih sepertiga abad kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject kewenangan en_US
dc.subject harta en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) DALAM PENGURUSAN HARTA WARIS YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account