Abstract:
Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk
mengelola harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya atau ada ahli warisnya namun
menolak untuk menerima harta warisan tersebut, sehingga harta peninggalan tersebut dikenal
dengan istilah harta peninggalan yang tak terurus. Patut dipertanyakan terkait dengan
kedudukan harta warisan yang tak memiliki ahli waris. Masalah lainnya adalah bentuk
pengelolaan yang diberikan kepada Balai Harta Peninggalan itu terhadap harta benda yang tak
terurus tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena dirawat dalam jangka
waktu yang lama.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif,
menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan
dengan cara penelitian kepustakaan (library research), yang dibantu dengan wawancara. Untuk
menganalisis data digunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta warisan yang tidak
memiliki ahli waris atau tidak diketahui keberadaannya atau ahli warisnya ada namun menolak
warisan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri, maka harta peninggalan tersebut menjadi harta
peninggalan yang tidak terurus, Pasal 1127 KUH Perdata mengatur bahwa harta peninggalan
yang tidak terurus akan dikelola oleh BHP yang diberi kewenangan untuk mengurus setiap
harta peninggalan yang tidak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan
apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang. Bentuk kewenangan yang dimiliki oleh
BHP dalam pengurusan harta waris yang tidak memiliki ahli waris yakni Balai Harta
Peninggalan menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka
dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi
hutang pewarisnya. Cara BHP mengelola harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris
berdasarkan Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata, BHP mengelola harta tak
terurus mulai dengan melakukan pencatatan hingga menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban atas segala harta peninggalan tak terurus yang telah dikelola lebih
sepertiga abad kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direkrorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum.