Abstract:
Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang
kesepakatan- kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang
telah disepakati dapat berjalan dengan normal, namun dalam prakteknya pada
kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya
sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui hak dan kewajiban antara karyawan dan PTPN2, untuk mengetahui
akibat hukum yang ditimbulkan dengan terjadinya wanprestasi oleh pekerja, dan
untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap
wanprestasinya pekerja.
Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan
hukum sosiologis (yuridis empiris) dengan sifat penelitian deskriptif, yang
menggunakan data hukum islam, data primer dan data skunder. Data diperoleh
dengan wawancara langsung ke PT. Perkebunan Nusantara II.
Hasil penelitian Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja NoSEVP
BS/SPK/12/VI/ 2021 Tanggal 02 Juni 2021 Pasal 11 tentang Pemutusan
Perjanjian Kerja Ayat (3) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak hadir secara penuh
sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis
dengan bukti yang sah atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka
PIHAK KEDUA dianggap memutuskan Perjanjian Kerja secara sepihak(5) Dalam
hal PIHAK KEDUA memutuskan Perjanjian Kerja secara sepihak sebelum
berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja maka PIHAK KEDUA wajib a)
Memberitahukan maksudnya tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnyab) Memberikan ganti rugi sebesar
biaya yang telah dikeluarkan Perusahaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5
Ayat (3) Surat Perjanjian Kerja.