Research Repository

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK SESUAI LABEL (Studi Pada Balai Besar Pegawas Obat Dan Makanan Di Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author APRILLIA, TARISHA
dc.date.accessioned 2023-11-23T03:47:09Z
dc.date.available 2023-11-23T03:47:09Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22614
dc.description.abstract Obat merupakan kebutuhan pokok yang amat sangat penting bagi setiap makhluk hidup serta harus dipenuhi menjadi kekuatan dalam menjalankan aktivitasnya. Makhluk hidup membutuhkan obat yang relatif agar bisa sehat buat menopang kehidupan. Maka negara mencukupi proteksi, mengawasi dan mengatur sirkulasi produk obat pada pasar sebab berkaitan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan terhadap warganya. Suatu tindakan pelaku usaha dalam memproduksi obat tradisional yang tidak sesuai standarisasi label tersebut sehingga menjadi bahan kritisan terhadap kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), buat mengetahui sejauh mana efektivitas pengembangan proteksi konsumen terhadap penjualan obat tradisional yang tidak sesuai label pada kota Medan. Terlebih banyak obat-obat tradisional yang tidak Berbahasa Indonesia sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengetahui komposisi apa yang ada di dalamnya. Tidak jarang juga iklan dari produk obat tradisional dianggap meyesatkan. Konsumen dan pelaku usaha menjadi subjek kajian perlindungan konsumen. Selain konsumen dan pelaku usaha, ada satu hal menarik yang perlu dibahas yaitu tentang produk. Produk menjadi suatu objek transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen produk dapat berupa barang dan jasa. Berkenaan dengan produk, kerusakan pada produk bisa ditemukan dalam 3 tahap klasifikasi berdasarkan tahapan produksi, yaitu kerusakan produk, kerusakan pada desain, dan pemberian informasi yang tidak lengkap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan bersaing dengan pelaku usaha yang kuat seringkali berpikir licik dengan menghalalkan segala cara yang tentunya tidak dibenarkan dengan mengorbankan konsumen. Diketahui pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, akibat hukum bagi produk obat yang tidak sesuai dengan label adalah diberikan peringatan-peringatan atau sanksi administratif dan obat harus ditarik dari peredaran dan penutupan usaha terdapat dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi-sanksinya terdapat pada Pasal 60 dan 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sehingga tercipta pembelajaran bagi masyarakat untuk bertindak hati-hati dan bertindak bijaksana karena menyangkut kesehatan manusia dan menjadi perhatian besar bagi penegakan hukum. en_US
dc.subject Label en_US
dc.subject Obat Tradisional en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA OBAT TRADISIONAL YANG TIDAK SESUAI LABEL (Studi Pada Balai Besar Pegawas Obat Dan Makanan Di Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account