Abstract:
Obat merupakan kebutuhan pokok yang amat sangat penting bagi setiap
makhluk hidup serta harus dipenuhi menjadi kekuatan dalam menjalankan
aktivitasnya. Makhluk hidup membutuhkan obat yang relatif agar bisa sehat buat
menopang kehidupan. Maka negara mencukupi proteksi, mengawasi dan mengatur
sirkulasi produk obat pada pasar sebab berkaitan dengan keamanan, kesehatan dan
keselamatan terhadap warganya. Suatu tindakan pelaku usaha dalam memproduksi
obat tradisional yang tidak sesuai standarisasi label tersebut sehingga menjadi
bahan kritisan terhadap kinerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
(BBPOM), buat mengetahui sejauh mana efektivitas pengembangan proteksi
konsumen terhadap penjualan obat tradisional yang tidak sesuai label pada kota
Medan. Terlebih banyak obat-obat tradisional yang tidak Berbahasa Indonesia
sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengetahui komposisi apa yang ada di
dalamnya. Tidak jarang juga iklan dari produk obat tradisional dianggap
meyesatkan.
Konsumen dan pelaku usaha menjadi subjek kajian perlindungan
konsumen. Selain konsumen dan pelaku usaha, ada satu hal menarik yang perlu
dibahas yaitu tentang produk. Produk menjadi suatu objek transaksi antara pelaku
usaha dengan konsumen produk dapat berupa barang dan jasa. Berkenaan dengan
produk, kerusakan pada produk bisa ditemukan dalam 3 tahap klasifikasi
berdasarkan tahapan produksi, yaitu kerusakan produk, kerusakan pada desain, dan
pemberian informasi yang tidak lengkap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan bersaing dengan pelaku usaha yang
kuat seringkali berpikir licik dengan menghalalkan segala cara yang tentunya tidak
dibenarkan dengan mengorbankan konsumen. Diketahui pada Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, akibat hukum bagi produk obat
yang tidak sesuai dengan label adalah diberikan peringatan-peringatan atau sanksi
administratif dan obat harus ditarik dari peredaran dan penutupan usaha terdapat
dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi-sanksinya
terdapat pada Pasal 60 dan 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sehingga
tercipta pembelajaran bagi masyarakat untuk bertindak hati-hati dan bertindak
bijaksana karena menyangkut kesehatan manusia dan menjadi perhatian besar bagi
penegakan hukum.