Abstract:
Narkotika yang memang sangat diperlukan untuk Kesehatan, tapi ketika
narkotika yang disalahgunakan akan membuat orang menjadi berbahaya, apalagi
untuk membuat orang tergantung begitu keras untuk melepaskan bahwa
ketergantungan dalam tubuh. Narkotika sendiri yang menjadi musuh di negara negara untuk dimusnahkan karena pengaruh jadi berbahaya bagi kehidupan
manusia dan bisa melemahkan ketahanan nasional.Penegakan hukum pidana
terhadap narkotika tidak terpisah pada prinsip-prinsip hukum pidana dalam rangka
mewujudkan suatu kepastian hukum dari segala bentuk penyelesaian masalah
kejahatan narkotika berdasarkan sistem hukum Indonesia
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan
penelitian hukum normatif (yuridis normatif) disebut juga penelitian hukum
doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis pada peraturan
perundang- undangan (lawa in books). Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Bentuk pertanggungjawaban
pecandu narkotika yang mengidap skizofrenia paranoid adalah memberikan
rehabilitas secara social maupun psiskis,dimana orang mengidap skizofrenia
paranoid tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena bertanggung jawab
atas tindak pidana yang dilakukannya dikarenakan memenuhi rumusan Pasal 44
ayat (1) . Pelaku yang menderita penyakit kejiwaan atau memiliki cacat jiwa maka
pelaku tersebut tidak memenuhi indikator untuk bertanggung jawab secara hukum
terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukannya. Sebab pelaku yang memiliki
keadaan demikian akan sulit untuk membedakan perbuatan yang telah
dilakukannya baik atau justru buruk dan bahkan menimbulkan kerugian bagi
orang lain.