Research Repository

ANALISIS TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP TOKOH AGAMA

Show simple item record

dc.contributor.author Seudanti, Ade
dc.date.accessioned 2023-11-23T03:18:59Z
dc.date.available 2023-11-23T03:18:59Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22609
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara yang menganut beberapa agama didalamnya. Tokoh agama mengemban tugas yang mulia sekaligus berisiko di tengah masyarakat. Walaupun demikian, kedudukan mereka di masyarakat turut mengundang risiko lantaran mengemban tugas yang sensitif di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Mereka rawan dipersekusi, dikriminalisasi, hingga dibunuh dalam menjalankan peran sosial keagamaannya. Sementara para tokoh agama tersebut hanya menjalankan tugasnya sebagai tokoh agama. Persoalan ini muncul dari banyaknya kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap tokoh agama serta kurangnya perlindungan atas menjalankan ajaran suatu agama yang dilakukan oleh tokoh agama. Seperti pada contoh kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah dan pembunuhan ketua MUI di Labuhan Batu Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama, untuk mengetahui terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama sehingga dapat membuka pandangan kita untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan permasalahan tersebut, dan untuk mengetahui penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al Qur‟an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum mengenai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama, pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tentang ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Terjadinya Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Tokoh Agama yaitu: (a) Motif kebencian terhadap tokoh agama dalam menyuarakan persatuan dan perdamaian.; (b) Motif radikalisme dan terorisme.; dan (c) Motif perbedaan pendapat antar kelompok agama. Dengan modus operandi merencanakan suatu percobaan tindak pidana dengan senjata tajam. Pencegahan yang dapat diupayakan melalui sarana penal dan sarana non penal. Perlindungan terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama melalui Perlindungan Sosial dan Perlindungan Hukum. en_US
dc.subject Percobaan, Pembunuhan Berencana, Tokoh Agama en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP TOKOH AGAMA en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account