Abstract:
Indonesia merupakan negara yang menganut beberapa agama didalamnya.
Tokoh agama mengemban tugas yang mulia sekaligus berisiko di tengah
masyarakat. Walaupun demikian, kedudukan mereka di masyarakat turut
mengundang risiko lantaran mengemban tugas yang sensitif di tengah masyarakat
Indonesia yang beragam. Mereka rawan dipersekusi, dikriminalisasi, hingga
dibunuh dalam menjalankan peran sosial keagamaannya. Sementara para tokoh
agama tersebut hanya menjalankan tugasnya sebagai tokoh agama. Persoalan ini
muncul dari banyaknya kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap
tokoh agama serta kurangnya perlindungan atas menjalankan ajaran suatu agama
yang dilakukan oleh tokoh agama. Seperti pada contoh kasus penusukan Syeikh
Ali Jaber saat berdakwah dan pembunuhan ketua MUI di Labuhan Batu Utara.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum
mengenai tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama,
untuk mengetahui terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana
terhadap tokoh agama sehingga dapat membuka pandangan kita untuk tidak
melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan permasalahan tersebut, dan untuk
mengetahui penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana percobaan
pembunuhan berencana terhadap tokoh agama. Penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al Qur‟an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum mengenai tindak pidana
percobaan pembunuhan berencana terhadap tokoh agama, pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tentang ketentuan-ketentuan pidana
terhadap perbuatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja
dan dengan rencana terlebih dahulu yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal
53 KUHP. Terjadinya Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana
Terhadap Tokoh Agama yaitu: (a) Motif kebencian terhadap tokoh agama dalam
menyuarakan persatuan dan perdamaian.; (b) Motif radikalisme dan terorisme.;
dan (c) Motif perbedaan pendapat antar kelompok agama. Dengan modus
operandi merencanakan suatu percobaan tindak pidana dengan senjata tajam.
Pencegahan yang dapat diupayakan melalui sarana penal dan sarana non penal.
Perlindungan terhadap tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap
tokoh agama melalui Perlindungan Sosial dan Perlindungan Hukum.