Abstract:
Narapidana pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan penyumbang
terbanyak dalam hunian Lembaga pemasyaraktan, hal inilah yang menyebabkan
terjadinya kapasitas berlebih pada Lembaga pemasyarakatan. Dalam
penanggulangannya pemerintah sendiri sudah mesahkan Undang Undang No 35
Tahun 2009 yang dimana pada pasal 54 sudah diatur tentang alternatif pidana
penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu rehabilitasi. Rehabilitasi
sendiri bisa menjadi jalan keluar untuk masalah kapasitas berlebih pada Lembaga
Pemasyarakatan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji apakah pidana
penjara cukup efektif untuk digunakan pada pelaku penyalahgunaan narkotika
medaaangingat kapasitas berlebih pada Lembaga pemsyarakatan
Penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis empiris yaitu
dengan mewawancarai Kabid Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I medan
sebagai sumber data primer dan sebagai sumber data sekunder dari bahan hukum
primer dan tersier. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yang berarti bahwa hasil
analisis data dijelaskan dalam bentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini terungkaplah factor factor yang
menjadi alasan masih tingginya angka penyalahgunaan narkotika yang
menyebabkan kapasitas berlebih pada Lembaga pemasyarakatan kelas I medan.
Serta juga dominannya putusan pemenjaraan pada pelaku penyalahgunaan
Narkotika. Oleh karna itu alternatif pemanjaraan berupa rehabilitasi sudah
selayaknya dijadikan prioritas dalam putusan penyalahgunaan narkotika. Peraturan
untuk melgalisasi ganja juga harusnya dikaji lebih mendalam mengingat banyak
negara yang mampu mengontrol kasus penyalahgunaan narkotika karna peraturan
tersebut.