Research Repository

TINDAK PIDANA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 45/PID.SUS/2021/PN TTE)

Show simple item record

dc.contributor.author TARIGAN, ABDILLAH AZIS
dc.date.accessioned 2023-11-23T03:12:10Z
dc.date.available 2023-11-23T03:12:10Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22605
dc.description.abstract Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Pimpinan OJK) diancam dengan sanksi tindak pidana yang berat, baik karena sengaja maupun lalai. Pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah diatur tentu mendapatkan ancaman pidana dan sanksi administratif saat pihak terbukti telah melanggar ketentuan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur pidana dalam Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Tte dalam Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Unsur pidana dalam Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan merupakan bentuk kejahatan perbankan berkaitan dengan perizinan yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia pada kasus ini di dakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. 3) Analisis putusan Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Tte dalam Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia terkesan ringan dan ditakutkan tidak membuat pelaku merasakan efek jera. Sehingga ditakutkan akan muncul lagi tindak pidana seperti ini dikemudian hari. Seharusnya terdakwa tidak hanya dijatuhkan hukuman lima tahun, seharusnya terdakwa di hukum seberat-beratnya. en_US
dc.subject Tindak Pidana, Menghimpun Dana Tanpa Izin, Bank Indonesia. en_US
dc.title TINDAK PIDANA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 45/PID.SUS/2021/PN TTE) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account