Abstract:
Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Pimpinan OJK)
diancam dengan sanksi tindak pidana yang berat, baik karena sengaja maupun
lalai. Pelanggaran atas ketentuan tersebut yang telah diatur tentu mendapatkan
ancaman pidana dan sanksi administratif saat pihak terbukti telah melanggar
ketentuan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur pidana
dalam Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak pidana menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank
Indonesia, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Tte
dalam Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Unsur pidana dalam
Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa
izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan
merupakan bentuk kejahatan perbankan berkaitan dengan perizinan yang diatur
dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. 2) Pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia pada kasus ini di dakwa
sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan. 3) Analisis putusan Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Tte dalam
Tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa
izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia terkesan ringan dan ditakutkan tidak
membuat pelaku merasakan efek jera. Sehingga ditakutkan akan muncul lagi
tindak pidana seperti ini dikemudian hari. Seharusnya terdakwa tidak hanya
dijatuhkan hukuman lima tahun, seharusnya terdakwa di hukum seberat-beratnya.