Abstract:
Hutan adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki peran penting
dalam keberlangsungan hidup manusia. Hutan memiliki banyak kekayaan
didalamnya yang berasal dari keanekaragaman hayati dan non-hayati yang
melimpah membentuk suatu ekosistem. Terjaganya suatu ekosistem pada hutan
akan memberikan dampak positif pada manusia, tidak hanya pada manusia,
tumbuhan dan hewan juga turut menerima dampaknya dengan tersedianya sumber
makanan dan menghindari dari punahnya hayati yang hidup di hutan. Tingkat
ketergantungan manusia terhadap hasil hutan masih sangat cukup tinggi. Hal ini
mejadi suatu faktor utama yang menyebabkan rusaknya habitat satwa yang
dilindungi, rusaknya habitat satwa dan hilangnya populasi habitat mereka yang
dilakukan oleh manusia melalui penebangan hutan secara liar. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana
penebangan hutan liar yang menyebabkan kerusakan habitat satwa yang
dilindungi pada kawasan Taman NasionalGunung Leuser wilayah II.
Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, sumber data yang
digunakan bersumber dari Al-Qur’an, data primer dan data sekunder. Alat
pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan pegawai
kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah II Kutacane.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum
tentang tindak pidana penebangan hutan liar yang menyebabkan kerusakan
habitat satwa pada kawasan Taman Nasional Gunung Lauser Wilayah II tidak
ada diatur secara khusus dalam peraturan Internal yang berlaku pada kawasan
tersebut, akan tetapi pada dasarnya berpedoman pada Undang-Undang No. 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29 Pasal 33, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Penanggulangan tindak pidana penebangan
hutan liar yang menyebabkan kerusakan habitat satwa yang dilindungi pada
Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser wilayah II dilakukan dengan 2 (dua)
cara; pertama upaya preventif dan upaya refresif. Upaya yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan tersebut diantaranya melakukan usaha-usaha non penal ini
misalnya penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan
tanggung jawab sosial warga masyarakat. Selain itu, dilakukan dengan merekrut
masyarakat sekitar kawasan khususnya generasi muda untuk ikut membantu
dalam kegiatan patroli, yang berarti ikut langsung. Ada juga masyarakat yang
dibentuk sebagai perempuan inspiratif mitra polisi hutan.