Abstract:
Perekonomian masyarakat pada saat ini semakin berkembang secara
dinamis, masyarakat membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam
kehidupan sehari-hari. Terkadang sebagian msayarakat merasa kesulitan dalam
memperoleh dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan
dana dapat dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka
masyarakat dapat menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau
perbankan. Barang yang dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus
pada waktu tertentu setelah nasabah melunasi pinjamannya.Kegiatan
menjaminkan barang berharga tersebut untuk mendapatkan sejumlah uang dan
dapat ditebus kembali pada waktu tertentu disebut usaha gadai..
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah
data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa prosedur perjanjian gadai di
Pegadaian Syariah Kanwil I Medan dilakukan secara cepat dan dengan syarat
yang sederhana, sehingga nasabah secepat mungkin dapat memenuhi
kebutuhannya untuk mengatasi masalah keuangannya. Perlindungan hukum
terhadap nasabah gadai emas di PT. Pegadaian Kantor Wilayah I Medan dalam
hal terjadinya penurunan harga emas pada saat eksekusi objek jaminan dapat
dibagi menjadi dua perlindungan, yaitu perlindungan hukum secara umum oleh
undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam
melakukan kegiatan transaksi dengan PT. Pegadaian Kantor Wilayah I Medan dan
perlindungan hukum secara khusus terkait dengan perlindungan nasabah gadai
emas dalam hal penurunan harga emas. Tanggung jawab hukum PT. Pegadaian
Kantor Wilayah I Medan atas kehilangan barang jaminan gadai (emas) adalah
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan syarat gadai pada klausula perjanjian
yang di tetapkan pada awal yaitu fluktuasi harga emas berpengaruh terhadap
nasabah pada saat nasabah tidak sanggup untuk melunasi emas yang dijadikan
barang jaminan sehingga akan dilelang. PT. Pegadaian bertanggung jawab penuh
atas barang yang digadaikan oleh nasabah dan setiap barang yang digadaikan oleh
nasabah sudah di ansuransikan oleh pihak PT. Pegadaian Kantor Wilayah I Medan