Research Repository

ANALISIS KEDUDUKAN PENJAMIN PADA PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG KEIMIGRASIAN

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, FARACH SAPHIRA
dc.date.accessioned 2023-11-23T02:40:24Z
dc.date.available 2023-11-23T02:40:24Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22587
dc.description.abstract Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Orang asing yang wajib memiliki penjamin diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 63 dan Pasal 78 menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan orang asing yang tidak membayar biaya beban dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 137 menyebutkan izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat diperpanjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan analisis kedudukan penjamin pada pemberian izin tinggal kunjungan yang dilakukan oleh Peraturan Pemerintah. Mekanisme proses penjamin Penanggung Jawab, dan Jaminan Keimigrasian. Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan serta kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia. Penjamin berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian. Dan Hambatan terhadap permohonan Penjamin Pada Pemberian Visa Kunjungan, antara lain, Scan dokumen persyaratan permohonan visa selalu terlihat tidak jelas, Dokumen Tambahan Tidak Dilengkapi, Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup, Orang Asing Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP, Salah menimput Jenis Permohonan Visa, serta Sering Terdapat Ketidak sesuaian Data en_US
dc.subject Penjamin en_US
dc.subject Izin Tinggal en_US
dc.title ANALISIS KEDUDUKAN PENJAMIN PADA PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG KEIMIGRASIAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account