Abstract:
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang
dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap
perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat. Orang asing yang
wajib memiliki penjamin diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 63
dan Pasal 78 menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa
berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh)
hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan dan orang asing yang tidak membayar biaya beban
dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 137
menyebutkan izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan
diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya
tanda masuk dan tidak dapat diperpanjang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif
yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian,
perbandingan, dan menganalisis yang berkaitan dengan analisis kedudukan penjamin
pada pemberian izin tinggal kunjungan yang dilakukan oleh Peraturan Pemerintah.
Mekanisme proses penjamin Penanggung Jawab, dan Jaminan Keimigrasian.
Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang
menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan serta kegiatan
orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban
melaporkan setiap perubahan status sipil Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan
dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia. Penjamin
berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian. Dan
Hambatan terhadap permohonan Penjamin Pada Pemberian Visa Kunjungan, antara
lain, Scan dokumen persyaratan permohonan visa selalu terlihat tidak jelas, Dokumen
Tambahan Tidak Dilengkapi, Masa Berlaku Paspor Tidak Cukup, Orang Asing
Pemegang ITAS Belum Melakukan EPO/ERP, Salah menimput Jenis Permohonan
Visa, serta Sering Terdapat Ketidak sesuaian Data