Abstract:
Perkawinan merupakan akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan
sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan sehingga dapat dikatakan bahwa hukum asal
perkawinan adalah boleh atau muba. Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok
Tanah Air dan kelas masyarakat.Menurut Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) disebutkan bahwa
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk
padacampuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum
yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku pasca
terjadinya perkawinan yang akan menimbulkan akibat terhadap perkawinan campuran
tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan,merupakan
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
status kewarganegaraan adalah masalah yang rentan terjadi setelah terjadinya perkawinan
campuran. Hukum kewarganegaraan yang lama menganut asas satu kewarganegaraan,
sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya dapat mempunyai satu
kewarganegaraan, dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang tunduk adalah
kewarganegaraan bapaknya. berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan.
Menurut UU ini kewarganegaraan adalah proses dimana orang asing memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Kewarganegaraan Republik
Indonesia juga dapat diperoleh melalui kewarganegaraan menurut hukum. anak-anak yang
lahir dari perkawinan campuran pasca berlakunya undang-undang ini dapat memiliki atau
memperoleh kewarganegaraan ganda, baik kewarganegaran ibunya atau pun kewarganegaraan
ayahnya sampai ia berumur 18 tahun atau paling lambat saat ia berumur 21 tahun harus sudah
memiliki satu kewarganegaraan tetap. Itu artinya anak dapat memiliki kewarganegaran ganda namun sifatnya terbatas sampai umur 18 tahun. hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada anak hasil dari perkawinan campuran.
Perlindungan hukum bagi anak yang dapat diartikan sebagai upaya melindungi kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights dan freedomofchildren) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak