dc.description.abstract |
Salah satu tata kelola Pemerintahan yang masih kurang dari segi
penerapannya ialah tata kelola Pemerintahan Kota Medan di bidang kesehatan.
Padahal, otonomi daerah di bidang kesehatan memberikan kesempatan kepada
pemerintah daerah untuk mecipta kemampuan daerah dari berbagai aspek, mulai
dari komitmen pemimpin dan masyarakat untuk membangun kesehatan, sistem
kesehatan daerah, manajemen kesehatan daerah, dana, sarana, dan prasarana yang
memadai, sehingga diharapkan kesehatan masyarakat di daerah menjadi lebih baik
dan tinggi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada
riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan
dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang
digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library
Research), sehingga didapati gambaran secara jelas mengenai konsep yuridis
otonomi daerah dalam sistem hukum ketatanegaraan, kebijakan otonomi daerah
dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada bidang kesehatan di
Kota Medan, dan bagaimana penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang kesehatan di Kota
Medan.
Konsep otonomi daerah merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait dengan sistem pemerintahan atau
kebijakan pemerintahan yang diterapkan di daerah, hal ini biasa juga disebut
dengan desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa
Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah. Peraturan Wali
Kota Medan yang berkenaan dengan bidang kesehatan atau Dinas Kesehatan
daerah. Implementasi kebijakan ini merupakan suatu proses yang berkaitan
dengan Perwali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Di Kota Medan. Kebijakan ini
menjabarkan tujuan dari lahirnya aturan ini yaitu mewujudkan pengawasan di
tempat publik dengan pemanfaatan scan optimal aplikasi peduli lindungi,
Mengefektifkan penggunaan aplikasi peduli lindungi ditempat publik; dan
Menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi penanggungjawab dan/atau
penyelenggara tempat publik yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. |
en_US |