Abstract:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur
tentang jarimah khalwat/mesum di seluruh daerah yang termasuk dalam wilayah
teritorial keistimewaan Aceh. Kota Subulussalam merupakan daerah yang
berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Jarimah khalwat merupkan
jarimah yang mengarah kepada perbuatan zina.
Penelitian dalam tesis ini adalah bersifat yuridis empiris, yaitu suatu
penelitian yang melakukan kajian terhadap penelitian di lapangan, dilakukan
penelitian langsung (riset) mengenai objek yang diteliti guna memperoleh bahanbahan atau data yang konkrit mengenai Eksistensi Qanun Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat Dalam Menyelesaiakan Tindak Pidana Khalwat (Studi
Kasus Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam). Dalam penelitian ini
menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka pengaturan tindak pidana
khalwat/mesum terdapat di dalam Pasal 23, Pasal 24 Qanun Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat. Kedudukan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Hukum Jinayat dalam sistem hukum pidana nasional, secara teori hukum,
kedudukannya merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang bersifat umum, berdasarkan hal tersebut segala sesuatu yang
berkaitan dengan jarimah khalwat didahulukan penyelesainya menggunakan
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Juga memberikan keterangan
tentang kedudukan Qanun , yang terdapat di dalam Pasal 1 angka 8 yang
mengatakan bahwa: Qanun Provinsi NAD adalah peraturan daerah sebagai
pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi NAD dalam rangka
penyelenggaraan otonomi khusus. Eksistensi Qanun Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Khalwat Pada
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam masih kalah eksis dibandingkan dengan
penyelesaian tindak pidana khalwat menggunakan sarana peradilan adat
gampong¸ hal tersebut terlihat dari data yang telah penliti rangkum bahwa dari
tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 hanya 2 (dua) jarimah khalwat yang pernah
di putus di Mahkamah Syar’iyah.