Abstract:
Ketidaksadaran hukum yang dimiliki pengusaha mengakibatkan pengusaha
kurang memahami isi dari penyusunan perjanjian kerja kontrak yang menyebabkan
ketidakadilan antara hak serta kewajiban pekerja/buruh yang harus terpenuhi.
Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja pada pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu didasari oleh beberapa faktor kelalaian atas dasar ketidaktahuan bagaimana
seharusnya perjanjian kerja itu dibuat baik dari kriteria pendidikan yang menunjang
kinerja para pekerja/buruh juga rincian perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa implementasi hukum
ketenagakerjaan di PT. Pir Jaya Perkasa belum diimplementasikan seluruhnya, seperti
waktu kerja yang melebihi ketentuan yang diatur oleh undang-undang, jaminan sosial
yang belum diikutsertakan seluruhnya, dan juga tidak adanya pemberian kompensasi
yang diberikan pada saat perpanjangan PKWT. PT. Pir Jaya Perkasa juga belum
mengangkat pekerja kontrak yang sudah bekerja 5 Tahun atau lebih menjadi pekerja
tetap. Pemenuhan hak pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerja juga belum
dilakukan seluruhnya, sehingga pekerja tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya
didapat. PT. Pir Jaya Pelrkasa diharapkan melngimplelmelntasikan waktu kelrja yang
selsuai delngan pelrundang-undangan yang ada, jaminan solsial yang disellelnggarakan
ollelh pelmelrintah juga harus selpelnuhnya diikuti agar pelkelrja melndapatkan hak-hak
yang selharusnya didapatkan.