Abstract:
Kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual membawa perspektif baru dalam penegakan
hukum kasus kekerasan seksual. Selama ini, penegakan hukum kasus kekerasan
seksual lebih menekankan pada aspek pemidanan pelaku dan kurang memperhatikan
pemenuhan hak korban. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
pengaturan hukum kekerasan seksual berbasis gender berbentuk ancaman
penyebaran konten pornografi, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban
kekerasan seksual berbasis gender dalam penyebaran konten pornografi,
bagaimana pencegahan kekerasan seksual berbasis gender berbentuk ancaman
penyebaran konten pornografi
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yuridis normatif yaitu
penelitian terhadap asas-asas hukum. Data dalam penelitian ini adalah data
sekunder dan disusun secara sistematis serta dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum
kekerasan seksual berbasis gender berbentuk ancaman penyebaran konten
pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku akan
dipidana apabila didapati melakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual
berbasis elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berbasis gender dalam
penyebaran konten pornografi adalah korban akan diberikan jaminan hak-hak
penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Pencegahan kekerasan seksual
berbasis gender berbentuk ancaman penyebaran konten pornografi adalah
peraturan mengenai larangan dilakukannya kekerasan seksual melalui dunia maya
yang harus lebih diberatkan lagi. Pencegahan korban kekerasan seksual melalui
dunia maya diperlukan melalui upaya preventif dan represif.