Abstract:
Penggunaan narkotika merupakan kejahatan yang paling menakutkan bagi
generasi bangsa karena efek penggunaan narkotika tidak hanya dirasakan untuk
merusak kesehatan si pengguna saja, melainkan juga pada perekonomian, sosial dan
generasi bangsa. Peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek
yuridis adalah sah keberadaannya, undang-undang narkotika hanya melarang
terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud.
Keadaan yang demikian ini dalam tataran empiris penggunaan narkotika sering
disalahgunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penggunaan
narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan, untuk mengetahui dampak
penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota Medan, dan untuk
mengetahui upaya penanggulangan penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota
di Kota Medan.
Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Medan dengan pendekatan penelitian
yuridis empiris, dan dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya penggunaan narkotika oleh sopir angkutan kota di Kota
Medan, yaitu; Faktor penghilang rasa lelah dan penambah stamina, faktor
pergaulan, dan faktor keluarga. Beberapa dampak penggunaan narkotika oleh sopir
angkutan kota di Kota Medan yaitu; Ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan di
jalan, tidak mematuhi peraturan lalu lintas, kecelakaan, dan mengesampingkan
keluarga. Dan upaya penanggulangan penggunaan narkotika oleh sopir angkutan
kota di Kota Medan, diantara-Nya; Upaya preventif yaitu razia dan patroli, upaya
pre-emtif yaitu penyuluhan/sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, upaya represif
yaitu sebagai bentuk upaya penanggulangan penggunaan narkotika oleh sopir
angkutan kota yang terjadi di Kota Medan. Penanggulangan yang dilakukan secara
refresif adalah melakukan penjatuhan hukum atau sanksi yang dilakukan oleh
aparat penegakan hukum. Dan adapun sanksi pidana terhadap sopir angkutan kota
yang menggunakan narkotika adalah pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.