Abstract:
Skripsi ini membahas tentang kajian kriminologi bagi pelaku pemerkosaan
terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaku kejahatan cenderung
memiliki psikologis yang terganggu, pelaku pemerkosaan terhadap orang dengan
gangguan jiwa juga dapat dikatakan memiliki perilaku abnormal, Beberapa faktor
yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana perkosaan, faktor itu bisa
berupa faktor intern adalah faktor yang terdapat pada diri korban dan faktor
eksternal yaitu faktor luar yang memicu seseorang menjadi korban. Untuk
mengetahui penyebab seseorang melakukan pemerkosaan terhadap orang dalam
gangguan jiwa maka digunakan ilmu kriminologi. Secara umum kriminologi
bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Dengan mempelajari
kriminologi diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenal fenomena
kejahatan dengan lebih baik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian hukum normatif disebut juga
penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan (law in books), penelitian terhadap
sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu
atau hukum tertulis, dan juga mengambil data lapangan sebagai data tambahan.
Jenis analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan
data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan beberapa teori kriminologi yang
dapat digunakan dalam penelitian ini yaitu,Teori Konflik yaitu teori yang
memfokuskan konflik antara berbagai macam kelompok yang berkuasa dan
kelompok yang lemah, selanjutnya Teori Kesempatan dari Lacassagne,
menyatakan bahwa masyarakat yang memberi kesempatan untuk berbuat jahat,
dan Teori kontrol sosial (social control theory), merujuk kepada setiap perspektif
yang membahas pengendalian perilaku manusia. Dengan kriminologi masyarakat
akan memperoleh petunjuk untuk dapat memberantas kejahatan serta
menghindarkan diri dari kejahatan. Penyebab utama ODGJ mengalami
pemerkosaan adalah karena secara mental ODGJ tidak normal namun secara
seksual masih aktif, Pemerkosaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa dapat
dikategorikan pemerkosaan Exploitations Rape. Tujuan penelitian ini adalah
untuk meneliti mengapa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Orang Dengan
Gangguan Jiwa dan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap
ODGJ.