Research Repository

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KLINIK KECANTIKAN TERHADAP PASIEN YANG DIRUGIKAN DALAM MALAPRAKTIK

Show simple item record

dc.contributor.author Shafira, Nadia
dc.date.accessioned 2023-11-23T00:46:48Z
dc.date.available 2023-11-23T00:46:48Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22534
dc.description.abstract Seiring dengan kemajuan tekonologi di Indonesia salah satunya dalam bidang kesehatan, kita sebagai masyarakat pasti menginginkan yang terbaik dalam perawatan kecantikan. Namun tidak sedikit terjadi masalah atau kelalaian dalam pelayanan kecantikan. Salah satu contoh dari kelalaian yang terjadi ialah malapraktik. Klinik kecantikan sebagai pelaku usaha mempunyai tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi kepada pasien yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbuatan melawan hukum klinik kecantikan yang menimbulkan kerugian pada pasien, akibat yang dialami pasien dalam kasus malapraktik kecantikan, dan pertanggungjawaban perdata klinik kecantikan terhadap pasien yang dirugikan dalam malapraktik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum islam dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian ini perbuatan melawan hukum oleh klinik kecantikan yaitu pada maret 2021 EJL pasien kecantikan mengalami iritasi berat dengan kulit wajah melepuh seperti terbakar. Hal ini terjadi karena dokter RH bermain game online saat melakukan treatment laser co2 pada wajah, sehingga dokter tersebut lupa memasang filter pada laser co2. Pihak klinik sudah berulang kali menegur dokter tersebut namun tetap bermain game pada saat jam praktik. Akibat dari perbuatan malapraktik kecantikan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang lalai dan tidak kompeten ialah kerugian terhadap pasien, kerugian tersebut, kerugian materil dan kerugian immaterial. Pertanggungjawaban dalam hukum perdata terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan/atau pelaku usaha (klinik kecantikan) yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain akibat dari kesalahan atau kelalaian dapat dimintakan pertanggungjawabannya yang sesuai dengan unsur dari KUHPerdata Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367. Pertanggungjawaban tersebut berupa ganti rugi atas tindakannya kepada pasien tersebut, tidak hanya ganti rugi materil yang berupa uang/barang namun juga ganti rugi immaterial dalam bentuk memberikan pengobatan hingga wajah pasien kembali membaik seperti semula. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata, Klinik, Pasien, Malapraktik en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KLINIK KECANTIKAN TERHADAP PASIEN YANG DIRUGIKAN DALAM MALAPRAKTIK en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account