Abstract:
Seiring dengan kemajuan tekonologi di Indonesia salah satunya dalam
bidang kesehatan, kita sebagai masyarakat pasti menginginkan yang terbaik dalam
perawatan kecantikan. Namun tidak sedikit terjadi masalah atau kelalaian dalam
pelayanan kecantikan. Salah satu contoh dari kelalaian yang terjadi ialah
malapraktik. Klinik kecantikan sebagai pelaku usaha mempunyai tanggung jawab
atas kelalaian yang terjadi kepada pasien yang mengakibatkan kerugian pada
pasien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbuatan melawan hukum klinik
kecantikan yang menimbulkan kerugian pada pasien, akibat yang dialami pasien
dalam kasus malapraktik kecantikan, dan pertanggungjawaban perdata klinik
kecantikan terhadap pasien yang dirugikan dalam malapraktik.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum islam dan data sekunder.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library
Research).
Berdasarkan hasil penelitian ini perbuatan melawan hukum oleh klinik
kecantikan yaitu pada maret 2021 EJL pasien kecantikan mengalami iritasi berat
dengan kulit wajah melepuh seperti terbakar. Hal ini terjadi karena dokter RH
bermain game online saat melakukan treatment laser co2 pada wajah, sehingga
dokter tersebut lupa memasang filter pada laser co2. Pihak klinik sudah berulang
kali menegur dokter tersebut namun tetap bermain game pada saat jam praktik.
Akibat dari perbuatan malapraktik kecantikan yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang lalai dan tidak kompeten ialah kerugian terhadap pasien, kerugian
tersebut, kerugian materil dan kerugian immaterial. Pertanggungjawaban dalam
hukum perdata terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan/atau pelaku usaha (klinik
kecantikan) yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain akibat dari kesalahan
atau kelalaian dapat dimintakan pertanggungjawabannya yang sesuai dengan unsur
dari KUHPerdata Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367. Pertanggungjawaban
tersebut berupa ganti rugi atas tindakannya kepada pasien tersebut, tidak hanya
ganti rugi materil yang berupa uang/barang namun juga ganti rugi immaterial dalam
bentuk memberikan pengobatan hingga wajah pasien kembali membaik seperti
semula.