Abstract:
Surat perjanjian hutang piutang adalah milik para pihak yang terkait dengan
isi surat perjanjian tersebut. Pihak mana yang saling terkait dan terikat untuk
memenuhi prestasi masing-masing yang menjadi hak dan kewajiban para pihak sesuai
dengan persetujuan yang telah mereka sepakati. Surat perjanjian selain berisi klausul
hak dan kewajiban juga berisi data-data pribadi para pihak dan para saksi yang
terlibat dalam isi surat perjanjian itu sendiri. Maka oleh sebab itu surat perjanjian
sendiri masuk ke dalam ranah privasi para pihak yang ada didalam isi surat perjanjian
tersebut, tidak boleh dan atau ada pihak lain yang mencampuri isi surat perjanjian
tersebut dimana tidak terkait sama sekali didalam isi surat perjanjian dimaksud.
Terlebih mempublikasikannya di media sosial sehingga diketahui oleh banyak pihak
(masyarakat umum), tanpa izin para pihak dalam isi surat perjanjian dan dengan
itikad yang tidak baik, sehingga berpotensi menimbulkan fitnah dan aib orang lain
yang merupakan suatu pelanggaran hukum pidana.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dianalisa menggunakan
metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulis dalam
skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan
mempelajari buku serta peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu
dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
permasalahan yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini yaitu: kebijakan hukum
perlindungan data privasi milik seseorang, akibat hukum publikasi atas privasi isi
perjanjian milik orang lain, bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku
publikasi atas privasi isi perjanjian milik orang lain.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini didapati bahwa penyebaran
atas data diri dan informasi milik orang lain yang terdapat didalam isi surat perjanjian
hutang piutang adalah merupakan pelanggaran hukum, namun tindakan hukum baru
bisa dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan melaporkan perihal penyebaran
atas data diri pribadinya ini kepada pihak yang berwajib (kepolisian). Adapun pelaku
penyebaran atas data diri pribadi dapat ditindak pidana dalam pasal pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang bisa diganjar dengan hukuman
kurungan dan denda, sesuai dengan pemberatan pasal yang dituduhkan kepada pelaku
yang dijatuhkan vonisnya oleh hakim