Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA SEPATU LOKAL ATAS MASUKNYA BARANG IMPOR SEPATU BEKAS (Studi Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Abdi Sani
dc.date.accessioned 2023-11-22T11:01:05Z
dc.date.available 2023-11-22T11:01:05Z
dc.date.issued 2023-11-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22525
dc.description.abstract Larangan berkaitan dengan impor sepatu bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan peredaran sepatu bekas impor di kota Medan, untuk mengetahui dampak hukum dan ekonomi yang ditimbulkan dari masuknya barang impor sepatu bekas terhadap pelaku usaha lokal sepatu di kota Medan dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal sepatu atas masuknya barang impor sepatu bekas di kota Medan. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan peredaran sepatu bekas impor di kota Medan disebabkan sepatu bekas impor belum masuk dalam kategori barang yang di larang diimpor atau belum masuk dalam larangan terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dampak hukumnya sepatu bekas impor masuk lewat jalur ilegal alias selundupan. Alhasil, kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) belum tentu dapat menyelesaikan perkara peredaran sepatu impor bekas. Maraknya sepatu impor di Kota Medan salah satunya karena produk sepatu bekas belum masuk sebagai barang yang dilarang diimpor. Sedangkan dampak ekonomi dengan maraknya penjualan sepatu bekas impor disebabkan penduduk kota Medan lebih mengutamakan sepatu bekas impor dengan brand produk luar negeri dan merasa bangga menggunakan produk sepatu bekas impor tersebut, sehingga membuat UKM sepatu kota Medan mengalami penurun omset penjualan. Upaya hukum yang dilakukan Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Medan telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Medan untuk menggunakan sepatu produk lokal kota Medan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Impor en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA SEPATU LOKAL ATAS MASUKNYA BARANG IMPOR SEPATU BEKAS (Studi Di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account