Abstract:
Larangan berkaitan dengan impor sepatu bekas tertuang dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor
dan Barang Dilarang Impor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan peredaran sepatu bekas impor di kota Medan, untuk mengetahui
dampak hukum dan ekonomi yang ditimbulkan dari masuknya barang impor
sepatu bekas terhadap pelaku usaha lokal sepatu di kota Medan dan untuk
mengetahui upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal sepatu atas
masuknya barang impor sepatu bekas di kota Medan.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan
menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum
Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang
menyebabkan peredaran sepatu bekas impor di kota Medan disebabkan sepatu
bekas impor belum masuk dalam kategori barang yang di larang diimpor atau
belum masuk dalam larangan terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang
Dilarang Impor. Dampak hukumnya sepatu bekas impor masuk lewat jalur ilegal
alias selundupan. Alhasil, kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) belum tentu dapat
menyelesaikan perkara peredaran sepatu impor bekas. Maraknya sepatu impor di
Kota Medan salah satunya karena produk sepatu bekas belum masuk sebagai
barang yang dilarang diimpor. Sedangkan dampak ekonomi dengan maraknya
penjualan sepatu bekas impor disebabkan penduduk kota Medan lebih
mengutamakan sepatu bekas impor dengan brand produk luar negeri dan merasa
bangga menggunakan produk sepatu bekas impor tersebut, sehingga membuat
UKM sepatu kota Medan mengalami penurun omset penjualan. Upaya hukum
yang dilakukan Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Medan telah
menyebarkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kota
Medan untuk menggunakan sepatu produk lokal kota Medan.