Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMODALAN KOPERASI PRODUSEN PUTRA TANI BERKARYA DI GAYO

Show simple item record

dc.contributor.author ASNAWI
dc.date.accessioned 2023-11-22T10:48:26Z
dc.date.available 2023-11-22T10:48:26Z
dc.date.issued 2023-11-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22524
dc.description.abstract Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama dan secara bersama-sama pula melakukan usaha, guna mencapai kesejahteraan hidup. Oleh karena itu koperasi dibentuk dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota dengan berlandaskan asas kekeluargaan. Untuk keteraturan dalam usaha pencapaian tujuan koperasi, Pengurus memiliki pengaruh penting dalam kemajuan suatu koperasi yang lebih mendahulukan kesejahteraan anggotanya melalui bidang keuangan. Hal ini menekankan pada pentingnya kesejahteraan anggota sebagai salah satu tujuan pendirian koperasi. Agar tujuan dari koperasi tercapai, koperasi dapat melakukan berbagai kegiatan usaha guna untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pengurus dalam pengelolaan keuangan maupun permodalan koperasi, penerapan aspek hukum pengaturan permodalan koperasi, tanggung jawab pengurus koperasi apabila koperasi mengalami kerugian atau pembubaran Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pengurus memiliki bentuk tanggungjawab untuk mengelola Koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, Koperasi memiliki 2 sumber modal utama dalam melakukan usaha koperasinya yang terbagi antara modal sendiri dan modal simpanan, Pengurus bertanggungjawab atas perbuatannya jika terjadi kerugian atau sampai pembubaran pada Koperasi tersebut. Ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab Pengurus dalam Pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasianmenyatakan bahwa Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya en_US
dc.subject Koperasi en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PEMODALAN KOPERASI PRODUSEN PUTRA TANI BERKARYA DI GAYO en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account