Abstract:
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan
bersama dan secara bersama-sama pula melakukan usaha, guna mencapai
kesejahteraan hidup. Oleh karena itu koperasi dibentuk dari anggota, oleh anggota
dan untuk anggota dengan berlandaskan asas kekeluargaan. Untuk keteraturan
dalam usaha pencapaian tujuan koperasi, Pengurus memiliki pengaruh penting
dalam kemajuan suatu koperasi yang lebih mendahulukan kesejahteraan
anggotanya melalui bidang keuangan. Hal ini menekankan pada pentingnya
kesejahteraan anggota sebagai salah satu tujuan pendirian koperasi. Agar tujuan
dari koperasi tercapai, koperasi dapat melakukan berbagai kegiatan usaha guna
untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pengurus dalam pengelolaan
keuangan maupun permodalan koperasi, penerapan aspek hukum pengaturan
permodalan koperasi, tanggung jawab pengurus koperasi apabila koperasi
mengalami kerugian atau pembubaran
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat
penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang
diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Pengurus memiliki bentuk tanggungjawab untuk
mengelola Koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, Koperasi memiliki
2 sumber modal utama dalam melakukan usaha koperasinya yang terbagi antara
modal sendiri dan modal simpanan, Pengurus bertanggungjawab atas perbuatannya
jika terjadi kerugian atau sampai pembubaran pada Koperasi tersebut. Ketentuan
yang mengatur mengenai tanggung jawab Pengurus dalam Pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Pasal
34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasianmenyatakan bahwa Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya