Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan jual beli Canva premium
yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dilakukan melalui platform media sosila dan
e-commerce, akibat hukum yang ditimbulkan dari praktik ini dan bagaimana
perlindungan hukum yang diberikan kepada penyedia layanan.
Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam jenis penelitian hukum
Normatif (Yuridis Normatif) yaitu jenis penelitian yang disebut juga penelitian
hukum doktrinal. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber
data dari hukum islam, bahan hukum primer yaitu undang-undang, bahan hukum
sekunder yaitu buku-buku yang terkait dengan penelitian dan bahan hukum tersier
berupa kamus hukum atau ensiklopedia
Berdasarkan hasil penelitian bahwa keabsahan perjanjian jual beli Canva
Premium Lifetime yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui platform media sosial
dan E-commerce secara yuridis belum memenuhi syarat-syarat yang terkandung
dalam pasal 1320 KUH Perdata Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaaksi Jo Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang
Sistem dan Transasi Elektronik yaitu syarat sebab yang halal, Akibat hukum yang
ditimbulkan dari penjualan layanan Canva Premium Lifetime yang dilakukan oleh
pihak ketiga batal demi hukum (Syarat Obyektif): Artinya bahwa dari semula
dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian atau perikatan, tanpa harus
dibatalkan di pengadilan, Perlindungan hukum terhadap tindakan penjualan akun
Canva secara ilegal dilakukan melalui perlindungan hukum preventif dan represif