Abstract:
Kelahiran merupakan awal proses hidup manusia secara kodrati dan
perkawinan merupakan tahapan yang mengisi di dalam proses tersebut.
Perkawinan itu sendiri merupakan kebutuhan dasar (asasi) setiap manusia, yang
tujuannya adalah untuk membentuk keluarga atau rumahtangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hakikat dari perkawinan tersebut
setiap pasangan menginginkan adanya keturunan, namun tak semua orang
beruntung untuk mendapatkan keturunan. Untuk itu penulis berkeinginan untuk
mengangkat judul tentang pengangkatan anak, agar penulis dapat mengetahui dan
memberi informasi terkait pengaturan hukum pengangkatan anak menurut hukum
di Indonesia, mengetahui kedudukan hukum perdata atas pengangkatan anak dan
mengetahui akibat hukum keperdataan terhadap anak yang diangkat.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan
Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga
penelitian hukum doktrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang
tertuliskan peraturan perundang-undangan (Law in books), dan penelitian terhadap
sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu
atau hukum tertulis. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan
penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang hanya semata-mata
melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk
mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang menggambarkan secara sistematis data
mengenai masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengangkatan anak
merupakan suatu kebutuhan masyarakat agar memperoleh keluarga yang utuh.
Namun sesuai dengan praktik pengangkatan anak yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, ditegaskan
bahwa setiap melakukan pengangkatan anak harus diajukan permohonan pada
pengadilan agar anak angkat tersebut memperoleh kedudukan yang sah di mata
hukum. Namun, pada kenyataannya masyarakat melakukan pengangkatan anak
hanya dengan sistem kekeluargaan, selanjutnya tidak diajukan permohonan pada
pengadilan, ini akan menimbulkan akibat pada anak angkat tersebut, ia tidak
diakui secara sah sehingga ia juga nantinya tidak akan mendapatkan hak-hak
keperdataannya.