Abstract:
Perlindungan terhadap pekerja/buruh sangat perlu dilakukan dikarnakan
pekerja/buruh adalah orang indonesia yang perlu dilindungi oleh hukum yang
berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan hukum bagi pekerja/buruh sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
yang berlaku. Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa prinsip-prinsip
perlindungan hukum merupakan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap
harkat dan martabat yang bersumber pada pancasila. Tujuan penelitian ini untuk
mengkaji pengaturan hukum tentang perlindungan hukum terhadap pekerja wanita
yang bekerja pada malam hari menurut UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendektan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum
dikonsepkan sebagai apa yang tertulis peraturan perundang-undangan dan
penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang undangan tertentu atau hukum tertulis.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yang bekerja pada malam hari
menurut UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berfungsi sebagai
perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia (pekerja/buruh)
terlindungi hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung
secara normal, damai, tetapi juga terjadi karena pelanggaran hukum.