Research Repository

TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIVISI REGIONAL I SUMATERA UTARA TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIANGKUT AKIBAT PERISTIWA FORCE MAJEUR

Show simple item record

dc.contributor.author FAUZI, M. RIZKAN
dc.date.accessioned 2023-11-22T02:45:40Z
dc.date.available 2023-11-22T02:45:40Z
dc.date.issued 2023-11-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22439
dc.description.abstract Perjanjian pengangkutan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Perusahaan pengangkutan menggunakan perjanjian baku dalam melakukan perjanjian pengangkutan. Pengangkut telah menyiapkan perjanjian pengangkutan dalam bentuk baku dan pengirim hanya bisa menerima perjanjian tersebut tanpa kesempatan untuk bernegosiasi mengenai isi perjanjian sehingga kedudukan para pihaknya dikatakan tidak seimbang. Dalam perjanjian pengangkutan apabila terjadi force majeur (keadaan memaksa) seperti kebakaran, bencana alam di luar kehendak manusia, tentu menimbulkan akibat hukum pada pihak-pihak. Tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan pengguna jasa kereta api berkaitan dengan pengangkutan barang, untuk mengetahui tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terhadap kerusakan barang yang diangkut akibat peristiwa force majeur, untuk mengetahui kendala dalam pemenuhan tanggung jawab atas kerusakan barang akibat peristiwa force majeur Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perjanjian antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan pengguna jasa kereta api berkaitan dengan pengangkutan barang dilakukan dalam bentuk tertulis yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bersama. Tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terhadap kerusakan barang yang diangkut akibat peristiwa force majeur adalah tidak boleh melebihi toleransi yang ditentukan dalam perjanjian dan jika melebihi toleransi susut atau kerusakan, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera sedangkan kerusakan barang yang diangkut diakibatkan oleh force majeure seperti bencana alam, perang, dan lain lain sepanjang dapat dibuktikan bahwa persitwa tersebut benar sesuai dengan keterangan dari pemerintah, maka dibebaskan untuk memberikan ganti rugi kepada pengirim barang akibat peristiwa tersebut. Kendala dalam pemenuhan tanggung jawab atas kerusakan barang akibat peristiwa force majeur adalah proses pembuktian peristiwa force majeure yang menyebabkan kegagalan dalam melakukan pekerjaan pengangkutan barang. Peristiwa force majeure terjadi bersamaan dengan peristiwa penundaan lainnya seperti kegagalan dalam melaksanakan kewajiban kontrak atau perubahan ruang lingkup pekerjaan seperti kasus menyebarnya virus corona 19. en_US
dc.subject Tanggung Jawab, Kerusakan Barang, Force Majeur. en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIVISI REGIONAL I SUMATERA UTARA TERHADAP KERUSAKAN BARANG YANG DIANGKUT AKIBAT PERISTIWA FORCE MAJEUR en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account