Abstract:
Perjanjian pengangkutan adalah salah satu bentuk perjanjian yang hidup
ditengah-tengah masyarakat. Perusahaan pengangkutan menggunakan perjanjian
baku dalam melakukan perjanjian pengangkutan. Pengangkut telah menyiapkan
perjanjian pengangkutan dalam bentuk baku dan pengirim hanya bisa menerima
perjanjian tersebut tanpa kesempatan untuk bernegosiasi mengenai isi perjanjian
sehingga kedudukan para pihaknya dikatakan tidak seimbang. Dalam
perjanjian pengangkutan apabila terjadi force majeur (keadaan memaksa) seperti
kebakaran, bencana alam di luar kehendak manusia, tentu menimbulkan akibat
hukum pada pihak-pihak.
Tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian antara
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan
pengguna jasa kereta api berkaitan dengan pengangkutan barang, untuk
mengetahui tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I
Sumatera Utara terhadap kerusakan barang yang diangkut akibat peristiwa force
majeur, untuk mengetahui kendala dalam pemenuhan tanggung jawab atas
kerusakan barang akibat peristiwa force majeur
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) dan penelitian lapangan (field research). Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data
sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perjanjian antara PT.
Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan
pengguna jasa kereta api berkaitan dengan pengangkutan barang dilakukan dalam
bentuk tertulis yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus
dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bersama. Tanggung jawab PT. Kereta
Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terhadap kerusakan
barang yang diangkut akibat peristiwa force majeur adalah tidak boleh melebihi
toleransi yang ditentukan dalam perjanjian dan jika melebihi toleransi susut atau
kerusakan, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab pihak PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera sedangkan kerusakan barang yang
diangkut diakibatkan oleh force majeure seperti bencana alam, perang, dan lain lain sepanjang dapat dibuktikan bahwa persitwa tersebut benar sesuai dengan
keterangan dari pemerintah, maka dibebaskan untuk memberikan ganti rugi
kepada pengirim barang akibat peristiwa tersebut. Kendala dalam pemenuhan
tanggung jawab atas kerusakan barang akibat peristiwa force majeur adalah
proses pembuktian peristiwa force majeure yang menyebabkan kegagalan dalam
melakukan pekerjaan pengangkutan barang. Peristiwa force majeure terjadi
bersamaan dengan peristiwa penundaan lainnya seperti kegagalan dalam
melaksanakan kewajiban kontrak atau perubahan ruang lingkup pekerjaan seperti
kasus menyebarnya virus corona 19.