Abstract:
Persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini ialah masalah perdagangan internasional
yaitu berkaitan dengan praktik dumping (penjualan barang impor di bawah harga
normal produk domestik). Persoalan tersebut terjadi dikarenakan banyaknya produk
impor dengan harganya lebih murah dari harganya dalam negeri, maka memiliki
dampak bagi barang sejenis mengalami kalah saing pada akhirnya akan mematikan
pasar barang sejenis dalam negeri. Penelitian ini untuk mengetahui penetapan
kebijakan anti dumping berdasarkan Pasal VI GATT 1994 di Indonesia, kriteria dan
jenis dumping berdasarkan Pasal VI GATT 1994 di Indonesia, serta implementasi
Pasal VI GATT 1994 dalam penetapan kebijakan anti-dumping di Indonesia.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data
sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian,
data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa secara keseluruhan, implementasi
Pasal VI GATT 1994 dalam penetapan kebijakan anti-dumping di Indonesia
melibatkan tahapan yang terstruktur dan cermat. Pengajuan keluhan oleh industri
domestik, penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan
(Kemendag), serta konsultasi dengan pihak terkait menjadi bagian penting dalam
proses ini. Langkah-langkah ini mengarah pada pengumuman tindakan sementara
dan penetapan tarif anti-dumping akhir untuk mengatasi dampak kerugian.
Keseluruhan proses ini tidak hanya menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan
dalam perdagangan internasional, tetapi juga mengakomodasi persyaratan
peraturan perdagangan internasional yang diatur oleh GATT 1994. Indonesia
sebagai anggota WTO juga memastikan keterlibatan aktif dalam kerangka WTO,
yang secara kolektif menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap implementasi
aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.