Abstract:
Kasus kekerasan seksual terhadap anak setiap tahunnya mengalami kenaikan
dan penurunan (fluktuatif). UPTD PPA Sumatera Utara diharapkan memberikan
layanan kepada korban kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bentuk kekerasan seksual terhadap anak di Sumatera
Utara, untuk mengetahui perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual oleh
UPTD PPASumatera Utara, dan untuk mengetahui kendala dalam perlindungan
anak sebagai korban kekerasan seksual oleh UPTD PPA Sumatera Utara.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber datanya adalah
sumber Hukum Islam, data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Jalan
Sultan Iskandar Muda No. 272. Alat pengumpul data adalah wawancara dan
dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kekerasan seksual
yang terjadi di Sumatera Utara yaitu kekerasan seksual fisik, non fisik, kekerasan
kontrasepsi dan lain sebagainya yang tertuang di dalam UU No. 22 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan terhadap anak korban
kekerasan seksual yang dilakukan oleh UPTD PPA Sumatera Utara yaitu adanya
pendampingan hukum dari awal proses kasus sampai berakhirnya persidangan,
memberikan perlindungan terhadap anak dengan ditempatkan yang aman yaitu
rumah aman, dan perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap anak.
Kendala yang dialami oleh UPTD PPA Sumatera Utara yaitu banyak orang tua yang
tidak mau melapor, pelapor tidak koperatif terhadap kasus yang terjadi pada anak,
dan adanya perdamaian antara korban dan pelaku.