Research Repository

KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DI LUAR NEGERI TANPA DILAPORKAN PADA KANTOR CATATAN SIPIL DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author Ritonga, Rahmadina
dc.date.accessioned 2023-11-22T01:40:17Z
dc.date.available 2023-11-22T01:40:17Z
dc.date.issued 2023-11-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22425
dc.description.abstract Perkawinan di luar Indonesia menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) menyatakan, bahwa: Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia, atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang permasalahan yang akan di bahas.Dalam penelitian hukum normatif pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan Hasil Penelitian,Pelaporan Perkawinan Campuran Yang Dilangsungkan di Luar Negeri Dalam Sistem Hukum Indonesia, Perkawinan WNI yang dilangsungkan di luar negeri, bukti perkawinannya diterbitkan dan diberikan oleh pemerintah dari negara di mana perkawinan dilaksanakan, sesuai Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1975 harus “didaftarkan”. Keabsahan Perkawinan Campuran Yang Dilangsungkan Diluar Negeri Dalam Sistem Hukum Indonesia seuai dengan Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sangat jelas bahwa keabsahan perkawinan WNI yang dilangsungkan diluar negeri tidak hanya ditentukan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan, melainkan juga harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 1974, Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Hak Keperdataan Anak Dari hasil kawin Campuran Yang Tinggal di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan memberikan jaminan negara kepada anak dari hasil kawin beda negara (kewarganegaraan) mendapat hak untuk memutuskan Negara (kewarganegaraan) setelah berusia umur anak 18 Tahun. en_US
dc.subject Syarat Perkawinan, Perkawinan Di Luar Indonesia, Hak-Hak Anak en_US
dc.title KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DI LUAR NEGERI TANPA DILAPORKAN PADA KANTOR CATATAN SIPIL DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account