Abstract:
Perkawinan di luar Indonesia menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya
disingkat UU Perkawinan) menyatakan, bahwa: Perkawinan yang dilangsungkan
di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia, atau seorang warga
negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan
menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan,
dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif yang mengatur tentang
permasalahan yang akan di bahas.Dalam penelitian hukum normatif pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan Hasil Penelitian,Pelaporan Perkawinan Campuran Yang
Dilangsungkan di Luar Negeri Dalam Sistem Hukum Indonesia, Perkawinan WNI
yang dilangsungkan di luar negeri, bukti perkawinannya diterbitkan dan diberikan
oleh pemerintah dari negara di mana perkawinan dilaksanakan, sesuai Pasal 56
ayat (2) UU No. 1 Tahun 1975 harus “didaftarkan”. Keabsahan Perkawinan
Campuran Yang Dilangsungkan Diluar Negeri Dalam Sistem Hukum Indonesia
seuai dengan Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sangat jelas bahwa
keabsahan perkawinan WNI yang dilangsungkan diluar negeri tidak hanya
ditentukan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku di negara mana
perkawinan itu dilangsungkan, melainkan juga harus tunduk pada UU No. 1
Tahun 1974, Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan
bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk
pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Hak Keperdataan Anak Dari hasil kawin Campuran Yang Tinggal di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
memberikan jaminan negara kepada anak dari hasil kawin beda negara
(kewarganegaraan) mendapat hak untuk memutuskan Negara (kewarganegaraan)
setelah berusia umur anak 18 Tahun.